Indonesia does away with PCR tests and eases mask-wearing rule.
Indonesia has removed pre-flight PCR or ART tests for inbound International and Domestic travelers, including returning Indonesians. Masks are no longer required for vaccinated people in non-crowded outdoor spaces. Arriving travelers will only need to undergo a health check at the airport for any Covid-19-related symptoms.
The Circular Letter issued by Indonesia Covid-19 Task Force on May 18 stipulated that travelers must comply with the new health protocol: download the PeduliLindungi tracing app, show proof of their second Covid-19 vaccination obtained at least 14 days prior to departure, and have insurance covering Covid-19 medication and evacuation to referral hospitals.
For international arrivals to Indonesia:
The main change is that the remaining PCR test prior to arrival has been removed for fully vaccinated travelers.
The latest procedure and requirements for entering Indonesia are:
This policy is eligible for entry through the international airports of Jakarta, Surabaya, Bali, Batam, Bintan, Manado, Lombok, Medan, Makassar, Yogyakarta, Banda Aceh, Padang, Palembang, Solo, Banjarmasin and Balikpapan, and all international seaports.
The cost of a Visa on Arrival (VOA): IDR 500,000 (approx. 38 USD) and can be paid on a credit or debit card. Cash is accepted in EUR, GBP, AUD, USD, SGD, and IDR.
SALINAN BUPATI RAJA AMPAT PERATURAN DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG PEMANFAATAN PULAU SAONEK MONDEY, KAMPUNG JEFMAN DAN KAMPUNG HARAPAN JAYA SEBAGAI TEMPAT LABUH TAMBAT KAPAL PESIAR DAN LIVEABOAR DI KABUPATEN RAJA AMPAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Consider a. bahwa dalam rangka mendorong pengembangan kepariwisataan di Kabupaten Raja Ampat, maka perlu didukung dengan sarana dan prasarana perhubungan laut, sarana ekonomi dan sarana lainnya yang memadai; b. bahwa salah satu potensi prasarana yang bila dimanfaatkan dan dikelola dengan baik, akan membuka ruang bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah, yang berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat yakni pemanfaatan Pulau Saonek Mondey, Pulau Jefman, dan Kampung Harapan Jaya sebagai tempat labuh tambat kapal Pesiar dan Liveaboard; c. bahwa untuk memanfaatkan pulau-pulau tersebut sebagai prasarana labuh tambat kapa1, maka perlu diatur dengan suatu perangkat Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat tentang Pemanfaatan Pulau Saonek Mondey, Pulau Jefman dan Kampung Harapan JayaSebagai Tempat Labuh Tambat Kapal Pesiar dan Liveaboard di Kabupaten Raja Ampat; Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Ratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 3319); 2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299); 3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan Lcmbaran Negara Nomor 3427); 4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3556); 5. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3647); 6. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4414); 7. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Keerom, Sorong Selatan, Raja Ampat, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Waropen, Kaimana, Boven Digoel, Mappi, Asmat, Teluk Bintuni, Wondama di Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4245); 8. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4377); 9. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4433); 10. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); 11. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 12. Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739); 13. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 8132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3776); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/ atau Perusakan Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3816); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 19. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Konservasi Sumber Daya Ikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 134 Tahun 2007); 20. Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Kawasan Konservasi Di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Prosedur Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 496); 22. Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat (Lembaran Daerah Kabupaten Raja Ampat Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 1); 23. Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 27 Tahun 2008 tentang Kawasan Konservasi Laut Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Tahun 2006 Nomor 18); 24. Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Terumbu Karang ( lembaran daerah Kabupaten Raja ampat tahun 2010 nomor 66, tambahan lembaran daerah kabupaten raja ampat no 65 25. Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wiayah Kabupaten Raja Ampat Tahun 2011-2030 (Lembaran Daerah Kabupaten Raja Ampat Tahun 2012 Nomor 83, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 77); 26. Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor5 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Raja Ampat Tahun 2011- 2030 (Lembaran Daerah Kabupaten Raja Ampat Tahun 2012 Nomor 85,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 79) Dengan Persetujuan Bersama : DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT Dan BUPATI RAJA AMPAT Menetapkan Memutuskan: PERATURAN DAERAH TENTANG PEMANFAATAN PULAU SAONEK MONDE, PULAU JEFMAN DAN KAMPUNG HARAPAN JAYA SEBAGAI TEMPAT LABUH TAMBAT KAPAL PESIAR DAN LIVEABOARDDI KABUPATEN RAJA AMPAT BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah: a. memanfaatkan dan menggali potensi daerah guna menambah sumber sumber penerimaan baru bagi peningkatan pendapatan asli daerah; b. untuk memberdayakan masyarakat adat dan masyarakat lokal sekitarnya dalam memanfaatkan peluang usahanya menunjang pariwisata di Kabupaten Raja Ampat. Pasal 3 Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah: a. untuk mengendalikan kapal-kapal pesiar dan liveaboard yang masuk ke daerah wisata di Kabupaten Raja Ampat; b. untuk memudahkan pendataan jumlah wisatawan manca Negara dan wisatawan domestik masuk ke daerah wisata di Kabupaten Raja Ampat. c. menghidupkan sektor-sektor ekonomi masyarakat adat dan masyarakat lokal. BAB III AZAS DAN PRINSIP Pasal4 Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan prinsip: a. pendekatan kehati-hatian; b. peningkatan ekonomi masyarakat adat dan masyarakat lokal setempat; c. pemanfaatandan pengembangan potensi pariwisata bahari guna menghidupkan dan turut serta mengembangkanpotensi-potensi lainnya. BAB IV PEMANFAATAN PULAU SAONEK MONDEY, PULAU JEFMAN DAN KAMPUNG HARAPAN JAYA Pasal 5 (1) Pemanfaatan Pulau Saonek Mondey, Pulau Jefman dan Kampung Harapan Jaya sebagai dermaga tempat labuh tambat kapal pesiar dan liveaboard dan/ atau kapal sejenisnya. (2) Pemanfaatan dermaga labuhtambat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah untuk keperluan: BABV LARANGAN Pasal6 (1) Kapal Pesiar dan Liveaboard dilarangmengantar para wisatawan mancaNegara dan wisatawan domestik, langsung menuju kedaerah wisata di wilayah administratif Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, tanpa melalui dermaga labuhtambat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). (2) Alat transportasi laut berupa Speedboat, Longboat dan sejenisnya, dilarang mengantar para wisatawan lokal menuju kedaerah wisata diwilayah Administrasi Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, tanpa melalui dermaga labuhtambat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)S etiap Kapal pesiar, liveaboard clan alat transportasi laut lainnya, dilarang melakukan aktifitas pengisian bahan bakar clan bongkar muat diluar dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dan huruf c. Pasal7 Alat transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6ayat (1) dan ayat (2), diperbolehkan masuk ke daerah wisata, apabila sudah melapor kepada petugas yang ditempatkan di dermaga labuhtambat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat {3). BAB VI SANKSI Pasal 8 (1) Setiap kapal pesiar dan liveaboard yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6ayat (1), dikenakansanksi denda. (2) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebesar Rp.10.000.000 (Sepuluh juta rupiah). (3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disetorkan ke kas daerah. Pasal9 (1) Setiap jenis alat transportasi laut berupaSpeadboat, Longboat dan sejenisnya, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6ayat (2), dikenakan sanksi denda. (2) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (l},sebesar Rp.5.000.000 (Limajuta rupiah). (3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disetorkan ke kas daerah. Pasal 10 (1) Setiap kapal pesiar dan liveaboard yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), dikenakan sanksi denda. (2) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebesar Rp. 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah). (3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disetorkan ke kas daerah. BAB VII KETENTUAN PENYIDIKAN Pasal 11 (1) PPNS tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan Penyidikan tindak pidana dibidang perikanan dan kelautan, sebagaimana dimaksud dalam KUHAP. (2) PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang: (4) Apabila pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memerlukan tindakan penangkapan dan penahanan, PPNS melakukan koordinasi dengan Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan. (5) PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyampaikan basil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. (6) Selain penyidik sebagairilana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bagian Hukum secara ex-officio karena jabatannya bertugas untuk melakukan penyidikkan tindak pidana dalam bidang Perikanan dan Kelautan. BAB VIII KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB Pasal 12 (1) Dalam rangka mendorong pengembangan kepariwisataan dengan tidak mengabaikan sektor-sektor lainnya, sebagai penunjang kepariwisataan di Kabupaten Raja Ampat, Pemerintab Daerab mempunyai kewajiban dan tanggungjawab untuk menyediakan segala fasilitas yang dibutuhkan oleh para wisatawan. (2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: Pasal 13 Segala fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal12ayat (2), Pemerintah Daerah wajib menyediakanya di dermaga labuh tambat sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (1). BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 14 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Bupati. Pasal 15 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah m1 dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Raja Ditetapkan di Waisai pada tanggal 3 September 2013 BUPATI RAJA AMPAT, CAP/TTD MARCUS WANMA Diundangkan di Waisai pada tanggal 7 Oktober 2013 SEKRETARIS DAERAH KAB. RAJA AMPAT, CAP/TTD FERDINAND DIMARA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT TAHUN 2013 NOMOR 99 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG PEMANFAATAN PULAU SAONEK MONDEY, PULAU JEFMAN DAN KAMPUNG HARAPAN JAYA SEBAGAI TEMPAT LABUH TAMBAT KAPAL PESIAR DAN LIVEABOARD DI KABUPATEN RAJA AMPAT I. PENDAHULUAN KabupatenRajaAmpat secara geografis 87 % merupakan wilayah perairan laut yang terdiri atas 4 (Empat) pulau besar dan 600 (Enam Ratus) pulau-pulau kecilmemiliki tingkat konsentrasi keanekaragaman biota laut tertinggi di perairan dunia, dengan prosentase 75% dari seluruh jenis terumbu karang di dunia dan sedikitnya terdapat 1320 spesies ikan dengan berbagai jenisdidalamnya, sedangkan 13% yang merupakan wilayah daratan yang tersebar diberbagai 4 (Empat) pulau besar yakni Pulau Waigeo, Pulau Batanta, Pulau Salawati dan Pulau Misool, serta pulau-pulau kecil yang tersebar merata diseluruh wilayah Kabupaten Raja Ampat terdapat pula berbagai jenis Flora dan Fauna termasuk stalakmid dan stalaktif alami yang merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa diberikan kepada masyar kat Raja Ampat,memiliki daya tarik wisata alam tertinggi, patut disyukuri oleh kita semua karena ini merupakan titipan Tuhan bagi anak cucu kita, maka patut kita jaga, melindungi, merawat dan melestarikannya. Dengan berbagai potensi SDA yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, apabila dikelola secara bertanggungjawab dengan melibatkan seluruh Steagholdertermasuk masyarakat pemilik hak ulayat adat dan masyarakat lokal dapat memberikan manfaat yang besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Raja Ampat. Dalam rangka mewujudkan harapan dan cita-cita menuju masyarakat sejahtera, adil makmur, potensi SDA tersebut oleh Pemerintah Daerah perlu mengatur secara bijaksana agar dapat memberikan kontribusi PAD. Dengan merujuk penjelasan diatas, Pemerintah Daerah perlu mengambil langkah kebijakan dalam rangka penataan arus masuk keluar kapal-kapal wisata yang membawa para wisatawan, baik wisatawan mancanegara, wisatawan domestik maupun wisatawan lokal yang ingin menikmati berbagai potensi wisata bahari dan wisata alam di wilayah Administratif Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, dengan suatu produk hukum daerah yang mengatur tentang Pemanfaatan Pulau Saonek Mondey, Pulau Jefman dan Kampung Harapan Jaya Sebagai Tempat Labuh Tambat Kapa! Pesiar dan Liveaboard Di Kabupaten Raja Ampat. Dengan penerbitan Produk Peraturan Daerah 1m, Pemerintah Daerah bertanggungjawab menyediakan berbagai fasilitas penunjang yang nantinya dibangun atau disediakan di tiga titik sebagai tempat atau dermaga labuhtambat kapal.Sehingga kapal-kapal wisata dan para wisatawan dapat memenuhi kebutuhan baik kebutuhan bahan bakar, kebutuhan bahan makan maupun kebutuhan alat-alat wisata lainnya. ADDITIONAL PAGE RAJA AMPAT REGIONAL 2013 NO.84 |
REGULATION OF THE REGENT OF THE KING AMPAT NUMBER 4 YEAR 2011 ABOUT
BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY REGENT KING AMPAT, Menimbang a. to encourage the development of tourism in Raja Ampat Regency, it is necessary to be supported by facilities and infrastructure of marine transportation, economic facilities and other adequate facilities; b. that one of the potential infrastructure that when used and managed properly, will open space for the increase of Original Regional Income, which culminate in improving the welfare of the community that is the utilization of Saonek Mondey Island, Jefman Island, and Harapan Jaya Village as a place to moor the cruise ship and Liveaboard cruises; c. that to utilize these islands as mooring1, it is necessary to regulate with a set of Regional Regulations of Raja Ampat Regency; d. based on the considerations as referred to in letters a, b and c, it is necessary to stipulate by the Regional Regulation of Raja Ampat Regency on the Utilization of Saonek Mondey Island, Jefman Island and Harapan Jaya Village as a Place to moor the cruise ships and Liveaboard in Raja Ampat Regency; |
in view of:
By Joint Approval : THE LEGISLATIVE REPRESENTATIVE OF RAJA AMPAT REGENCY And Regent of Raja Ampat Decided Set: THE LOCAL REGULATION ON THE UTILIZATION OF SAONEK MONDEY ISLAND, JEFMAN ISLAND AND KAMPONG HARAPAN JAYA AS A PLACE TO MOORE CRUISE SHIP AND LIVEABOARD IN REGENCY OF RAJA AMPAT CHAPTER I GENERAL PROVISIONS Article 1 In this Regional Regulation the meaning of:
CHAPTER II PURPOSE AND OBJECTIVES Article 2 The purpose of stipulation the Regional Regulation are: |
a. to utilize and explore the potential of the regions to increase the source of new revenues to increase local revenues;
b. to empower indigenous peoples and surrounding local communities in exploiting their business opportunities to support tourism in Raja Ampat regency.
Article 3 The purpose of stipulation of this Regulation shall be:
a. to control the cruise ships and liveaboard that enter the tourist area in Raja Ampat
b. to facilitate the data collection of foreign tourists and domestic tourists into the tourist area in Raja Ampat regency.
c. to bost the economic sectors of indigenous peoples and local communities.
CHAPTER III
AZAS AND PRINCIPLES
Article4 This Regulation shall be established by principle:
a. prudential approach;
b. economic improvement of indigenous peoples and local communities;
c. utilization and the development of marine tourism potential to enable and participate in developing other potentials.
CHAPTER IV
UTILIZATION OF SAONEK MONDEY ISLAND, JEFMAN ISLAND AND KAMPUNG HARAPAN JAYA
Article 5
(1) Utilization of Saonek Mondey Island, Jefman Island and Harapan Jaya Village as a pier where the yacht labels and liveaboard and / or similar vessels.
(2) The utilization of the labyrinth pier as referred to in paragraph (1) shall be for the purposes of: a.
a. Petroleum refueling sites;
b. transit place for foreign tourists and domestic; and
c. Place for loading and unloading of food product and other materials for the needs of the tourists.
(3) The harbor dock as referred to in paragraph {l) shall be placed by officers in accordance with their main duties and functions, supervising and controlling the outflow of cruise ships and liveaboard and / or similar vessels visiting the area of the Raja Ampat District Government Administration .
CHAPTERV BANS
Article 6
(1) Cruise and Liveaboard are prohibited from escorting foreign tourists and domestic tourists, directly to tourist areas in the administrative area of Raja Ampat Government, without going through the dock berth as referred to in Article 5 paragraph (1).
(2) Speedboat, Longboat and the like, are prohibited to take local tourists to the tourist zone of the Raja Ampat District Government Administration, without going through the dock boat as referred to in Article 5 paragraph (1).
(3) Every cruise ship, liveaboard and other marine transportation means, is prohibited from conducting refueling and unloading activities outside of the provisions referred to in Article 5 paragraph (2) a and c.
Article 7
Sea transportation means as meant in Article 6ayat (1) and paragraph (2) shall be allowed to enter the tourist area, if they have reported to the officers who are placed on the docks of Labuhtambat as referred to in Article 5 paragraph (3).
CHAPTER VI SANCTIONS
Article 8
(1) Every yacht and liveaboard violating the provisions referred to in Article 6ayat (1) shall be liable to fine.
(2) The penalty sanction as referred to in paragraph (1) shall be Rp 10,000,000 (Ten million rupiah).
(3) The fine referred to in paragraph (2) shall be deposited to the regional treasury.
Article 9
(1) Any type of marine transportation equipment such asSpeadboat, Longboat and the like, in violation of the provisions referred to in Article 6ayat (2), shall be liable to a fine.
(2) Penalty sanction as referred to in paragraph (l), amounting to Rp.5.000.000 (Limajuta rupiah).
(3) The fine referred to in paragraph (2) shall be deposited to the regional treasury.
Article 10
(1) Every yacht and liveaboard violating the provisions referred to in Article 6 paragraph (3) shall be liable to a fine.
(2) The fine as referred to in paragraph (1), amounting to Rp. 25,000,000 (Twenty Five Million Rupiah).
(3) The fine referred to in paragraph (2) shall be deposited to the regional treasury.
CHAPTER VII
TERMS OF INSPECTION
Article 11
(1) Certain PPNS within the Regional Government are given special powers as Investigators to conduct Investigations of criminal offenses in the field of fisheries and marine, as defined in the Criminal Procedure Code.
(2) The PPNS as referred to in paragraph (1) shall have the authority:
a. to examine the truth of reports or information relating to criminal offenses in the field of fisheries and marine affairs;
b. conduct examination of persons suspected of committing criminal offenses in the field of fisheries and marine affairs;
c. to request information and evidence from persons in connection with criminal offenses in the field of fisheries and marine affairs;
d. to examine documents relating to criminal offenses in the field of fisheries and marine affairs;
e. conducting examinations in certain places suspected of evidence and other documents as well as confiscation and sealing of materials and articles of infringement which may be used as evidence in cases of criminal offenses in the field of fisheries and marine affairs; and
f. to assist abli personnel in the implementation of criminal investigation task in fishery and marine field.
(3) The PPNS as referred to in paragraph (1) shall notify the commencement of investigation to the Police Investigating Officer of the Republic of Indonesia.
(4) If the exercise of authority as referred to in paragraph (2) requires arrest and detention measures, the PPNS shall coordinate with the State Police Investigator Official of the Republic of Indonesia in accordance with the provisions of the law. (5) The PPNS as referred to in paragraph (1) shall submit the result of investigation to the Public Prosecutor through the Police Investigation Officer of the Republic of Indonesia. (6) In addition to the investigator as intended in paragraph (1), the Head of Legal Division is ex-officio because his / her position is in charge of investigating criminal offenses in the field of Fisheries and Marine Affairs. CHAPTER VIII LIABILITY AND RESPONSIBILITY Article 12 (1) In order to encourage the development of tourism by not neglecting other sectors, as a supporter of tourism in Raja Ampat Regency, the Daerab Government has an obligation and responsibility to provide all the facilities needed by tourists. (2) The facilities as referred to in paragraph (1) shall be in the form of: All facilities referred to in Article 12 ayat (2), the Regional Government shall be obliged to provide them at the docks of Moorage as referred to in Article paragraph (1). CHAPTER VIII CLOSING PROVISIONS Article 14 Matters that have not been adequately regulated in this Regional Regulation as long as the technical implementation of it, will further be regulated by the Regent’s Regulation. Article 15 This Regional Regulation shall come into force on the date of promulgation. For public cognizance, instruct the enactment of the Regional Regulation m1 by placing it in the District Sheet of the Raja Regency Set in Waisai on September 3, 2013 REGENT KING AMPAT, CAP / TTD MARCUS WANMA Promulgated in Waisai on October 7, 2013 SECRETARY OF KAB. RAJA AMPAT, STAMP / TTD FERDINAND DIMARA REGIONAL SHEET REGENCY OF AMPAT YEAR 2013 NUMBER 99 THE ELUCIDATION REGIONAL REGIONAL REGENCY OF RAJA AMPAT NUMBER 10 YEAR 2013 ABOUT UTILIZATION OF SAONEK MONDEY ISLAND, JEFMAN ISLAND AND KAMPUNG HARAPAN JAYA AS PLACE OF PLACE PARTY AND LIVEABOARD SHIP IN KAMUPATEN AMPAT REGENCY With the potential of natural resources owned by the Raja Ampat Regency Government, if it is managed responsibly by involving all Steagholderes including the community owners of customary rights and local communities can provide great benefits for improving the welfare of the Raja Ampat community. In order to realize the hopes and aspirations towards prosperous, prosperous society, the potential of the natural resources by the Regional Government needs to manage wisely in order to contribute PAD. With reference to the above explanation, the Local Government needs to take policy step in order to arrange the incoming flow of tourist ships that bring the tourists, both foreign tourists, domestic tourists and local tourists who want to enjoy various marine tourism potentials and natural attractions in the District Administrative District Raja Ampat, with a local law product that regulates the Utilization of Saonek Mondey Island, Jefman Island and Harapan Jaya Village as the Place of Lab Kait Kapa! Cruise and Liveaboard In Raja Ampat District. With the issuance of the 1m Regional Regulation Product, the Regional Government is responsible for providing various supporting facilities which will be built or provided at three points as a vessel or boat dock. So that the tourist ships and the tourists can meet the needs of both the fuel needs, food needs and needs other tourist tools. |